A,B,C,D,E,F, & G Untuk Berhijab Syar’i
K
|
riteria jilbab bukanlah berdasarkan kepantasan atau mode
yang lagi trend, melainkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika kedua
sumber hukum Islam ini telah memutuskan suatu hukum, maka seorang muslim atau
muslimah terlarang membantahnya. Firman Allh SWT :
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang
mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah
dia telah sesat, sesat yang nyata.”
(Qs. Al-ahzab : 36)
Para perancang mode boleh
saja bilang bahwa hasil rancangannya itu adalah jilbab, tetapi, tetapi jika hal
itu ternyata tidak memenuhi syarat sebagimana yang diperintahkanAllah , maka
itu bukanlah jilbab. Karena dalam Islam suatau pakaian di sebut Jilbab jika memenuhi
beberapa syarat yang telah ditentukan:
A. Menutup
seluruh badan selain yang dikecualikan
Syarat ini terdapat dalam
firman Allah Swt:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung” (Qs. An-Nur : 31)
Juga firman Allah Swt:
“Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab : 59)
Dua ayat diatas dengan
tegas menyatakan bahwa jilbab itu harus menutupi seluruh anggota badan kecuali
yang bisa nampak yaitu muka dan telapak tangan.
Adapun yang dimaksud ziinah
(perhiasan) itu terbagi dua bagian.
Pertama, ziinah khalqiah,
yaitu perhiasan yang sudah melekat pada dirinya seperti raut wajah, kulit,
bibir dan sebagainya.
Kedua, ziinah muktasabah, yaitu perhiasan yang dipakai
wanita untuk memperindah atau menutupi jasmaninya, sperti busana, cincin, celak
mata,pewarna dan sejenisnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah: “Ambillah
perhiasanmu ketika ke mesjid.” (Al-Qurthuby XII:299)
Maksud dari perhiasan yang
biasa tampak dan boleh diperlihatkan itu, karena tidak mungkin untuk
menyembunyikan atau menutupnya. Seperti wajah, pakaian luar dan telapak tangan.
Dari kutipan ayat diatas,
kita dapat memahaminya bahwa menampakkan perhiasan luar saja (yang nampak)
dilarang, apalagi anggota badan yang ditutupi perhaiasan luar tersebut.
Penafsiran ini diperkuat lagi oleh sebuah hadits yang menjelaskan sikap kaum
muslimah ketika ayat ini diturunkan.
Dari Shafiah, ia bercerita: “Ketika
kami bersama Aisyah ra, mereka menyebut-nyebut kelebihan wanita Quraisy. Lalu
Aisyah ra. Berkata: “Memang wanita Quraisy itu memiliki kelebihan, tetapu, demi
Allah, sesungguhnya akau tidak pernah melihat yang lebih mulia dari pada wanita
Anshar, mereka sangat membenarkan Kitabullah dan sangat kuat imannya kepada
wahyu yang diturunkan. Ketika turun surat An-Nur, ayat yang menyuruh
berkerudung, suami mereka pulang lalu lalu membacakan kepada mereka apa yang
telah Allah turunkan. Dengan segera setiap wanita menarik kain yang ada, lalu
menjadikannya kerudung kepala karena membenarkan dan iman kepada apa yang
diturunkan Allah dalam kitab-Nya” (HR. Al-bukhari dan
Abu Dawud)
Bila pada Qs An-Nur : 31 memakai lafad walyadribna,
maka pada Qs Al-Ahzab : 59 digunakan lafad yudniina artinya mengulurkan
hingga menutupi kepala, pundak dan dada sampai seluruh tubuhnya. Ayat ini
diperjelas lagi dengan sebuah hadist dari Ummu Salamah, katanya: “Ketika turun
ayat ini, para wanita Anshar terlihat keluar berbondong-bondong, pada kepala
mereka terlihat seperti burung ghirban (gagak) yang hitam karena kerudung yang
dikenakan berwarna hitam.” (HR. Abdurrazaq dan Jama’ah)
B. Tidak
berlebihan dalam berpenampilan (aksesoris,dll).
Syarat ini berdasarkan
firman Allah Swt:
“…Dan janganlah kaum wanita itu
menampakkan perhiasan mereka” (Qs An-Nur : 31)
Secara umum kandungan ayat ini juga
mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan kaum lelaki
melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah :“Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (Qs Al-Ahzab : 33)
Pakaian jilbab sebagaimana
disebutkan pelindung wanita dari godaan laki-laki. Hal ini berarti pakaian
muslimah (jilbab) tidak boleh berlebihan atau mengikuti trend mode tertentu
karena memang jilbab bukan perhiasan.
C. Kainnya
harus tebal, tidak tipis.
Sebagai pelindung wanita,
secara otomatis jilbab harus tebal atau tidak transparan atau membayang (tipis)
karena jika demikian akan semakin memancing fitnah (godaan) dari pihak
laki-laki.
Rasulullah Saw bersabda :
“ Bahwa Asma binti Abi Bakar masuk ke
rumah Rasul dengan mengenakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berkata :
“Wahai Asma, sesungguhnya wanita yang telah haid ( baligh) tidak diperkenankan
untuk dilihat daripadanya kecuali ini dan ini, dengan mengisyaratkan wajah dan
tepak tangan.” (HR abu Daud)
Adapun fenomena kudung
gaul yang kini sedang trend di kalangana anak muda dengan pakaian yang
tipis dan serba ketat, hal ini jelas merupakan pelanggaran berat
terhadap syarat jilbab yang diharuskan. Ancaman bagi mereka sebagaimana
sabda Rasullullah saw:
“Ada dua golongan dari ahli neraka yang
siksanya belum pernah saya lihat sebelumnya, (1) kaum yang membawa cambuk
seperti ekor sapi yang digunakan memukul orang (ialah penguasa yang zhalim) (2)
wanita yang berpakain tapi telanjang, yang selalu maksiat dan menarik orang
lain untuk berbuat maksiat. Rambutnya sebasar punuk unta. Mereka tidak akan
masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya, padahal bau surga itu tercium
sejauh perjalanan yang amat panjang.”
(HR. Muslim)
D. Longgar
tidak sampai membentuk lekuk’’ tubuh
Diantara maksud
diwajibkannya jilbab adalah agar tidak mungkin terwujud jika pakaian yang
dikenakan tidak ketat dan tidak membentuk lekuk-lekuk tubuhnya. Untuk itu
jilbab harus longgar atau tidak ketat.
“Rasulullah saw memberiku baju
Qubthiyyah yang tebal (biasanya Qutbthiyyah itu tipis) yang merupakan baju yang
dihadiahkan Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku.
Nabi saw bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubthiiyah?”
Aku menjawab: “Aku pakaikan baju itu pada istriku” Nabi saw lalu menjawab :
“Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam Qubthiyyah itu, karena aku khawatir
baju itu masih menggambarkan bentuk tulangnya.” (HR. Al-Baihaqi, Ahmad, Abu dawud dan Ad-Dhiya).
Rasulullah memerintahkan
paad istri Usamah bin jaid (sebagaimana termaktub dalam hadits di atas) agar
menggunakan pakain rangkap sehingga Qubtiyah tidak membentuk tubuhnya. Perintah
ini menunjukkan kewajiban. Imam Asy-Syaukani dalam mensyarah hadist ini
mengatakan : “Hadist ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi badannya
dengan pakaian yang tidak menggambarkan bentuk tubuhnya. Ini merupakan syarat
bagi penutup aurat.
Adapun Fatimah putri Rasulullah pernah
berkata kepada Asma : “Wahai Asma! Sesungguhnya Aku Memandang buruk apa yang
dilakukan oleh kaum wanita yang menggenakan baju yang dapat meggambarkan bentuk
tubuhnya” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim)
E. Tidak memakai
wewangian atau parfum
Syarat ini berdasarkan
larangan terhadap kaum wanita untuk memakai wewangian bila mereka keluar rumah.
Rasullluah Saw bersabda :“Siapapun perempuan yang memakai wewangain. Lalu
ia melewati kaum laki-laki agar ia menghirup wanginya, maka ia sudah berzina” (HR. An-Nasa’i)
“Jika salah seorang di antara kalian
(kaum wanita) keluar rumah menuju mesjid, maka janganlah sekali-kaliu
mendekatinya dengan memakai wewangian”
(HR. muslim)
Alasan pelarangan itu jelas,
yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Para ulama bahkan
mengikutkan sesuatu yang semakna dengan pakaian indah, perhiasan yang tampak
dan hiasan (asesoris) yang megah.
F. Tidak
berdandan menyerupai laki-laki
“Rasulullah melaknat pria yang
menyerupai pakaian wanita dan wanita yang menyerupai pakai laki-laki.” (HR. Abu Dawud)
“Tidak masuk golongan kami para wanita
yang menyerupai diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri
dengan kami kaum wanita” (HR. Ahmad)
“Tiga orang yang tidak masuk surga dan
Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat: orang yang durhaka pada
kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelelakian dan menyerupakan diri dengan
laki-laki, dan dayyuts (orang yang tidak memlki rasa cemburu)” (HR. Nasa’i, Hakim. Baihaqi dan Ahmad)
Para ulama memasukkan
tindakan wanita yang menyerupai laki-laki dan tindakan kaum laki-laki
menyerupai wanita dalam “al-kabaair” (dosa-dosa besar). Mereka dilaknat
dan laknat ini akan menimpa juga pada suaminya yang membiarkannya, meridhainya
dan tidak malarang melakukannya hal itu.
G. Bukan
libas syurah (pakaian popularitas)
Berdasarkan hadist Ibnu Umar
yang berkata : Rasulullah saw bersabda :
“Barang siapa yang menegakkan pakaian
syurah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah menegakkan pakaian
kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Libas Syurah adalah setiap
pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas (gengsi) di tengah-tengah
orang banyak, baik pakaian tersebut mahal yang dipakai oleh seorang untuk
berbangga dengan gaun dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah dan
yang dipakai oleh seorang yang menampakan kedzuhudannnya dan dengan tujuan
riya.
.
tapi itu adalah ketaatan
berhijab bukan untuk bersombong hati
tapi itu pagar agar lebih menjaga hati
dunia tanpa hijab
seperti dunia yang selalu menderita.
karena tiada wanita yang memuliakan dirinya.
membuka aurat seperti kembali ke jaman jahiliya.
(ibtisama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar